![]() |
| Sumber: google.com |
Dua kelompok kejahatan pembobolan
rekening nasabah Bank BCA kini akhirnya ditangkap Subdit IV Kejatahan dan
Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Metro Jaya pada awal bulan Maret 2020.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank
BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Dilansir dari laman Jawapos, dua
kelompok ini bekerja dengan membagi tugas mereka. Kelompok pertama melakukan
pembobolan Bank BCA melalui Virtual Account, sementara untuk kelompok kedua
melakukan pembobolan kartu kredit.
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile
banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,”
imbuhnya.
Sedangkan pada kasus sindikat
pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi
Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22;
Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.
Aksi mereka diketahui dengan cara
melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya.
Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik
kartu kredit Bank BCA korban.
Para tersangka akan berpura-pura
sebagai petugas bank BCA. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja
online.
“Ketika korban menjawab tidak, pelaku
membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.
Kode OTP itu kemudian digunakan oleh
sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit Bank
BCA korban pun terkuras hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan
tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas
Nana.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama
dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4,
5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat
Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun
penjara.
Sumber: Jawapos.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar