Minggu, 05 April 2020

Pembobol Rekening Bank Ditangkap, BCA Rugi Hingga Rp 22 Miliar

Sumber: google.com


Pelaku pembobol Rekening Bank BCA kini berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Dimana sebanyak 11 pelaku pembobol Bank BCA itu berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.

Dilansir dari laman dimensinews, dalam penangkapan tersebut, terdapat satu pelaku yang tewas ditembak, yakni YA (24). YA ditembak karena melakukan perlawanan terhadap polisi saat ingin ditangkap.

Pelaku pembobol Bank BCA ini ternyata mereka terdiri atas tiga kelompok, yaitu F, Pegik, dan YA.

“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Dalam aksi pembobolan Bank BCA ini, dikatakan Nana, Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.

Atas aksi ini, kelompok tersebut kemudian dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tak hanya itu saja, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit Bank BCA dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.

Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.

Dan kemudian pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit Bank BCA tersebut.

Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, Bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.

Aki ini membuat kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



PEMBOBOL BANK TERTANGKAP, KERUGIAN BANK BCA MENCAPAI RP 22 MILIAR

Sumber: google.com


Dua kelompok kejahatan pembobolan rekening nasabah Bank BCA kini akhirnya ditangkap Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada awal bulan Maret 2020.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).

Dilansir dari laman Jawapos, dua kelompok ini bekerja dengan membagi tugas mereka. Kelompok pertama melakukan pembobolan Bank BCA melalui Virtual Account, sementara untuk kelompok kedua melakukan pembobolan kartu kredit.

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.

Aksi mereka diketahui dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit Bank BCA korban.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank BCA. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online.

“Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit Bank BCA korban pun terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.



Sumber: Jawapos.com