![]() |
| Sumber: google.com |
Pelaku pembobol Rekening Bank BCA kini berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Dimana sebanyak 11 pelaku pembobol
Bank BCA itu berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Dilansir dari laman dimensinews,
dalam penangkapan tersebut, terdapat satu pelaku yang tewas ditembak, yakni YA
(24). YA ditembak karena melakukan perlawanan terhadap polisi saat ingin
ditangkap.
Pelaku pembobol Bank BCA ini ternyata
mereka terdiri atas tiga kelompok, yaitu F, Pegik, dan YA.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO
yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro
Jaya, Jumat (6/3/2020).
Dalam aksi pembobolan Bank BCA ini,
dikatakan Nana, Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan
memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan
transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan
transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah
saldo ditabungan,” kata Nana.
Atas aksi ini, kelompok tersebut
kemudian dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI
No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun
2010 tentang TPPU.
Tak hanya itu saja, kelompok kedua
Pegik pembobol rekening kartu kredit Bank BCA dengan korban Ilham Bintang.
Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai
provider alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan
sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui
nomor tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS
(25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan
transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas
merupakan anak H.
Dan kemudian pelaku menyakinkan
korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap
korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku
mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor
kartu kredit Bank BCA tersebut.
Dari kelompok ini petugas mengamankan
dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan
bank ini, Bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.
Aki ini membuat kelompok YA dikenakan
pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016
tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: dimensinews.co.id






